Adam Deni Gearaka keberatan atas dakwaan perkara ITE yang menjeratnya. Adam Deni pun berharap majelis hakim membatalkan dakwaan itu saat menyampaikan eksepsinya.
Dalam sidang perkara ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Adam Deni mendapatkan kesempatan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Adam Deni.
"Bahwa penyebutan waktu pada hari Rabu 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara itu unggahan melalui media sosial handphone jelas hari, tanggal, jam, menit, dan detik apalagi dalam formulasi kalimat atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022," ucap salah seorang kuasa hukum Adam Deni dalam persidangan di PN Jakut, Senin (21/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta dengan rumusan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah jelas menjadi semakin sulit dan penuh ketidakpastian dan keragu-raguan jaksa penuntut umum dalam merumuskan waktu kejadian dan tempat kejadian peristiwa pidana," sambungnya.
Pada bagian akhir eksepsi, tim penasihat hukum Adam Deni membacakan 5 permohonan kepada majelis hakim. Kuasa hukum Adam Deni meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi Adam Deni.
"Kami mengajukan permohonan pada majelis hakim yang mulia agar mengabulkan pernohonan sebagai berikut. Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan keberatan eksepsi penasihat hukum Adam Deni Gearaka," jelas kuasa hukum Adam Deni.
"Dua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dengan surat dakwaan nomor pdm-31/eku:/jkt-utr/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang telah dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022, batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima," tambahnya.
Permohonan selanjutnya, lanjut kuasa hukum Adam Deni, pihaknya meminta agar Adam Deni tidak diperiksa lebih lanjut dan juga dibebaskan dari tahanan.
"Tiga, menyatakan perkara terdakwa Adam Deni Gearaka tidak diperiksa lebih lanjut. Empat, memerintahkan membebaskan terdakwa Adam Deni Gearaka dari tahanan," ujar kuasa hukum Adam Deni.
"Lima, memerintahkan biaya perkara pada negara," tambahnya.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).