Konsil Perwakilan Masyarakat bakal dibentuk di IKN Nusantara demi menampung aspirasi dari masyarakat. Konsil Perwakilan Masyarakat itu beranggotakan 17 orang.
Hal itu tertera dalam draf rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana salinannya diunduh di situs IKN, Senin (21/3/2022). Konsil Perwakilan Masyarakat ini berkedudukan di Kalimantan Timur.
Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dibentuk Konsil Perwakilan Masyarakat sebagai sarana bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah sekitarnya untuk berpartisipasi dan berperan serta.
(2) Konsil Perwakilan Masyarakat mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi, masukan, serta pengaduan dari masyarakat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan aspirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Kepala Otorita yang akan ditetapkan oleh Kepala Otorita.
(3) Konsil Perwakilan Masyarakat berkedudukan di Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 29
(1) Konsil Perwakilan Masyarakat beranggotakan 17 (tujuh belas) orang dan diantaranya dipilih seorang ketua dan seorang wakil ketua melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
(2) Komposisi keanggotaan Konsil Perwakilan Masyarakat harus mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur secara adil dan proporsional.
(3) Selain seorang ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditentukan jabatan lain yang diputuskan dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat.
(4) Pemilihan anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Otorita setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.
(5) Untuk pertama kalinya anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Kepala Otorita paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, syarat, dan tata cara pemilihan anggota Konsil Perwakilan Masyarakat diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.
Mekanisme penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat dijelaskan lebih lanjut di Pasal 30. Aspirasi yang disampaikan masyarakat itu bakal dibahas dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat.
Pasal 30
(1) Konsil Perwakilan Masyarakat berperan aktif dalam menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi dan masukan, serta pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
(2) Aspirasi, masukan, dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat yang dilaksanakan paling tidak setiap 2 (dua) kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan daftar aspirasi yang dimuat di dalam laporan Konsil Perwakilan Masyarakat.
(4) Tata cara menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi dan masukan, serta pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Konsil Perwakilan Masyarakat setelah berkonsultasi dengan Kepala
Otorita.
Simak juga video 'Temui Kejagung, Kepala IKN Ingin Adanya Integrasi':
Halaman selanjutnya soal cara beri masukan atas rancangan aturan turunan UU IKN.