Konsil Perwakilan Masyarakat Bakal Dibentuk di IKN Nusantara, Ini Tugasnya

Rancangan Perpres Otorita IKN

Konsil Perwakilan Masyarakat Bakal Dibentuk di IKN Nusantara, Ini Tugasnya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 14:35 WIB
Calon ibu kota baru diketahui bernama Nusantara. Keputusan tersebut berdasarkan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan dalam UU IKN.
IKN Nusantara (Dok. screenshot)
Jakarta -

Konsil Perwakilan Masyarakat bakal dibentuk di IKN Nusantara demi menampung aspirasi dari masyarakat. Konsil Perwakilan Masyarakat itu beranggotakan 17 orang.

Hal itu tertera dalam draf rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana salinannya diunduh di situs IKN, Senin (21/3/2022). Konsil Perwakilan Masyarakat ini berkedudukan di Kalimantan Timur.

Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dibentuk Konsil Perwakilan Masyarakat sebagai sarana bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah sekitarnya untuk berpartisipasi dan berperan serta.
(2) Konsil Perwakilan Masyarakat mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi, masukan, serta pengaduan dari masyarakat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan aspirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Kepala Otorita yang akan ditetapkan oleh Kepala Otorita.
(3) Konsil Perwakilan Masyarakat berkedudukan di Kalimantan Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 29
(1) Konsil Perwakilan Masyarakat beranggotakan 17 (tujuh belas) orang dan diantaranya dipilih seorang ketua dan seorang wakil ketua melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
(2) Komposisi keanggotaan Konsil Perwakilan Masyarakat harus mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur secara adil dan proporsional.
(3) Selain seorang ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditentukan jabatan lain yang diputuskan dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat.
(4) Pemilihan anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Otorita setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.
(5) Untuk pertama kalinya anggota Konsil Perwakilan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Kepala Otorita paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, syarat, dan tata cara pemilihan anggota Konsil Perwakilan Masyarakat diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.

Mekanisme penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat dijelaskan lebih lanjut di Pasal 30. Aspirasi yang disampaikan masyarakat itu bakal dibahas dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pasal 30
(1) Konsil Perwakilan Masyarakat berperan aktif dalam menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi dan masukan, serta pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
(2) Aspirasi, masukan, dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Konsil Perwakilan Masyarakat yang dilaksanakan paling tidak setiap 2 (dua) kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan daftar aspirasi yang dimuat di dalam laporan Konsil Perwakilan Masyarakat.
(4) Tata cara menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi dan masukan, serta pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Konsil Perwakilan Masyarakat setelah berkonsultasi dengan Kepala
Otorita.

Simak juga video 'Temui Kejagung, Kepala IKN Ingin Adanya Integrasi':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman selanjutnya soal cara beri masukan atas rancangan aturan turunan UU IKN.

Cara Beri Masukan atas Rancangan Aturan Turunan UU IKN

Perihal rancangan aturan turunan UU IKN, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan ada 6 peraturan pelaksanaan UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah. Aturan tersebut di antaranya PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, serta Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," ujar Sidik.

Selain itu, pemerintah menggelar konsultasi publik untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat. Konsultasi publik ini diharapkan menjadikan proses penyusunan perundang-undangan berkualitas dan konstitusional.

"Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022, di Balikpapan. Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id!," kata Sidik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads