Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memberikan edukasi kepada 7 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menjadi badut di Pancoran Mas. Mereka diberi edukasi dan peringatan tegas supaya tak mengulangi.
"Kita pakai perjanjian, saat mereka mengulangi, mereka akan saya kirim ke Panti Negara. Nggak langsung ujug-ujug Panti Sosial tapi kita beri surat peringatan 1," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Nita Ita Hernita, saat dihubungi, Senin (21/3/2022).
Menurut Nita, dari penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, Kamis (17/3), ada 2 perempuan yang diberi wejangan. Satu di antaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua perempuan yang satu sudah nikah, satu belum. Suaminya saya panggil jangan sampai istrinya keluyuran di jalan. Kan harusnya yang bertanggung jawab suami yang menafkahi," sambungnya.
Sedangkan murid SMP, kata Nita, menjadi badut lantaran ingin memenuhi gaya hidup di lingkungan sosial. Ia pun memberikan pembinaan supaya pola pikir dari anak tersebut bisa diubah.
"Dia ingin memakai behel, jadi kan gaya hidup yang menjadikan dia manusia badut. Saya kasih edukasi jangan lihat ke kanan-kiri tapi perbaiki hidup kamu. Kalau kamu sukses kamu bisa beli ratusan behel bukan hanya satu," paparnya.
Sementara itu, 5 PPKS lainnya seorang laki-laki yang sudah putus sekolah. Dinas Sosial menyarankan untuk mengambil Paket C mengejar ketertinggalan.
"(Sebanyak) 5 lainnya laki-laki, dewasa, tapi mereka putus sekolah. Ada yang SMP, SMA, dan hanya lulusan SD. Mereka ingin sekolah sebenarnya tapi terbentur biaya makannya ngebadut untuk makan sehari-hari," kata Nita.
Simak juga 'Lebih dari 30 Pilihan Lauk Prasmanan Sunda Ada di Warung Ini':
Pihak Dinsos Kota Depok juga memanggil orang tua dari PPKS tersebut. Orang tua diminta tak mengeksploitasi anak. Sebagian dari mereka juga mengaku diarahkan oleh bos yang kemudian dipanggil oleh Dinsos.
"Jadi saya panggil (orang tua), ternyata gaya hidup mereka keren-keren, orang tuanya rapi. Orang tua juga harus tanggung jawab, jangan eksploitasi anak. Juga yang ada bosnya, saya panggil kemarin kalau sudah melanggar peraturan daerah (perda) soal ketertiban umum," imbuhnya.
Untuk saat ini, mereka diizinkan untuk pulang dan menulis perjanjian di atas kertas supaya tak mengulangi. Jika terbukti untuk kedua kalinya baru akan dilakukan penindakan ke Panti Sosial.