Satpol PP Kota Depok menertibkan 85 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sejajar Rel, Naming D Bothin, Pancoran Mas. Penertiban setelah dilayangkan tiga kali surat peringatan.
"Penertiban kepada para pemilik bangunan liar dan PKL yang berjualan atau menaruh barang di atas badan jalan, trotoar, atau di atas drainase setelah sebelumnya sudah disampaikan surat peringatan sebanyak 3 kali dan surat perintah bongkar," ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/3/2022).
Pembongkaran dilakukan Kamis (17/3/2022). Saat penertiban tim gabungan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508, Satlinmas, DLHK, DPUPR hingga Dishub datang ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilakukan penertiban 85 bangunan liar, ada juga yang membongkar sendiri karena tahu salah," sambungnya.
Bangunan liar tersebut melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Adapun bangunan liar yang ditertibkan bersifat semi permanen. Saat pembongkaran petugas tetap memperhatikan barang berharga pemilik.
Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi mengatakan awalnya terdapat 200 PKL. Dengan dikeluarkan surat pemberitahuan (SP) sampai 3 kali, sejumlah PKL melakukan pembongkaran sendiri.
"Alhamdulillah banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran PKL cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan kondusif," imbuh Fahmi dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Depok.
(idn/idn)