DKI Ancam Cabut Izin Usaha PT KCN Jika Tak Jalankan Sanksi Tepat Waktu

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 11:05 WIB
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) jika tak tepat waktu jalankan sanksi administratif yang telah diberikan. Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan batas waktu untuk digunakan sebaik mungkin oleh PT KCN.

"Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu. Ketika itu tidak dilaksanakan maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin bahkan pencabutan izin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2021).

Asep menyebut jika perbaikan pengelolaan juga memerlukan waktu. Nantinya Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan secara periodik selama dua minggu sekali.

"Dan kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," tegasnya.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut yaitu pembekuan perizinan sampai ke pencabutan perizinan usaha," sambungnya.

Asep mengatakan Pemprov DKI bakal mencabut izin lingkungan PT KCN. Sanksi tersebut tercantum sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, yaitu UU 32 tahun 2009 pasal 76 dan pasal 77.

Dalam pasal 76 ayat 1 tertulis jika Pemerintah Provinsi dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha jika ditemukan adanya pelanggaran. Sedangkan dalam pasal 76 ayat 2 tercantum empat poin sanksi administratif.

"Sanksi administratif terdiri atas, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap polusi batu bara masih dirasakan warga sekitar Marunda, Jakarta Utara. Padahal Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada PT KCN selaku biang kerok polusi udara.

"Selain iritasi mata, penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan, juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Komisioner KPAI Retno Litiyarti melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. PT KCN diberi sanksi administrasi.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Simak Video 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':






(ain/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork