PDIP Nilai DKI Tak Tegas Hukum PT KCN Pencemar Abu Batu Bara: Harusnya Disetop

PDIP Nilai DKI Tak Tegas Hukum PT KCN Pencemar Abu Batu Bara: Harusnya Disetop

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 16:21 WIB
Polusi batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov menghentikan sementara operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PDIP menilai Pemprov tidak tegas.

"Karena ini sudah pelanggaran dan pencemaran lingkungan hidup yang sangat luar biasa tapi yang dilakukan Pemprov ini sama saja hanya sekadar meninabobokan aja. Nggak ada apa-apanya ini. Nggak dianggap ini. Ini harusnya dihentikan dulu operasionalnya," ujar Sekretaris Komisi E DPRD Johny Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, dia menilai perlunya pengawasan terhadap sanksi yang diberikan Pemprov. Saat ini sanksi yang diberikan Pemprov kepada PT KCN hanya sebatas perintah memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

"Karena situasi seperti itu sudah sering disampaikan sehingga warga Rusun Marunda ketika diluncurkan sanksi itu pun pada nggak percaya karena ini bisa aja cuma sekadar meninabobokan bagi warga. Tidak ada keberanian Pemprov untuk menindak tegas ini," ungkapnya.

"Ketika disampaikan bangun ini, baru setelah itu beres baru diaktifkan lagi gitu. Kalau sistem sekarang, saya nggak yakin. Pemprov nggak punya nyali, karena mungkin jadi berita nasional. Makanya saya katakan, Pemprov DKI gagal melindungi warganya karena takut pada sebuah korporasi sehingga orang kecil semakin terpinggirkan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi ke PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.

PT KCN diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Asep menegaskan kepada perusahaan untuk melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan mengikuti aturan.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," tegasnya. (ain/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads