Norma hukum merupakan salah satu jenis norma yang berlaku di masyarakat. Norma sendiri diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya maupun lingkungannya.
Diketahui istilah norma diartikan sebagai pedoman, patokan atau aturan. Norma juga dapat diartikan sebagai petunjuk-petunjuk hidup, aturan atau cara-cara hidup yang mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Lalu apa itu norma hukum? Apa saja norma lainnya yang berlaku dalam masyarakat? Berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Norma Hukum
Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak.
Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yaitu berupa:
- Hukuman penjara
- Denda uang
- Penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran
Contoh norma hukum seperti:
- Dalam pasal 339 KUH Pidana:
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. - Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
- Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut
Norma Agama
Selain norma hukum, ada pula norma agama yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing.
Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan. Berikut sejumlah contoh norma hukum yang terdapat dalam kitab suci:
- Dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 10
- "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lazim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)," - Dalam Alkitab, Kitab Keluaran 20 ayat 1-17 memuat sepuluh perintah tuhan seperti:
- Larangan membunuh (ayat 13)
- Larangan berzinah (ayat 14)
- Larangan mencuri (ayat 15)
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang paling tua di antara norma hukum, norma agama, dan norma kesopanan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia.
Siapa yang melanggar norma kesusilaan maka akibatnya adalah perasaan menyesal dan rasa bersalah. Contohnya seperti berbuat jujur dan menghormati orang yang lebih tua.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan, contohnya:
- Dilarang membuang sampah sembarangan
- Saat melewati yang lebih tua, bungkukkan badan.
Mereka yang melanggar norma kesopanan juga akan dianggap salah atau tabu oleh masyarakat. Norma ini juga dapat menjadi norma kebiasaan atau disebut juga 'adat istiadat' dan kemudian menjelma menjadi hukum adat.
Kini norma hukum beserta norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan sudah diketahui. Lalu apa itu hukum? Berikut penjelasan singkat di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy':
Hukum: Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
Di sisi lain, hukum adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
Fungsi Hukum
Hukum memiliki sejumlah fungsi penting, yaitu:
- Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
- Menyelesaikan pertikaian atau konflik
- Memelihara ketertiban
- Mengubah tata tertib dan aturan dalam rangka penyesuaian kebutuhan masyarakat
- Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Ada sejumlah pendapat para ahli terkait tujuan hukum antara lain:
- Subekti, dalam buku Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan, hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- L.J Van Apeldoorn dalam buku Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny, dalam 'Science et technique en droit prive positif', tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan 'kepentingan daya guna dan kemanfaatan
- Jeremy Bentham dalam buku 'Introduction to the moral and legislation', tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.