Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Robot Trading Bodong Fahrenheit

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 20 Mar 2022 17:41 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menerima 100 aduan terkait penipuan yang dilakukan robot trading Fahrenheit dengan dugaan kerugian mencapai Rp 5 triliun. Polisi kini membuka posko aduan masyarakat.

"Saya menyampaikan kepada masyarakat yang memang tertipu terkait dengan usaha yang mereka lakukan, kami di Polda Metro akan membuka posko pengaduan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Auliansyah menyebut masyarakat tidak perlu lagi membuat laporan baru terkait kasus penipuan ini. Dia menyebut polisi akan mengumpulkan dan mengompilasikan seluruh pelaporan yang ada.

"Jadi sifatnya nanti tidak membuka laporan polisi lagi, karena kami sudah ada 4 laporan polisi, kemudian sudah ada 100 orang lebih masyarakat yang tertipu untuk melaporkan pengaduan. Nanti kita akan jadikan satu di LP (laporan polisi) yang sudah ada tersebut," jelasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini Polda Metro Jaya setidaknya telah menerima 55 laporan terkait penipuan robot trading Fahrenheit dengan jumlah pengaduan 100 orang. Auliansyah mengatakan aduan masyarakat masih akan terus dibuka.

"LP-nya sudah ada 55 LP, untuk pengadunya 100 orang lebih sudah ada. nanti kami akan rampungkan menjadi satu berkas, nanti akan kami buat yang sedemikian rupa, sebaik mungkinlah. Dan masyarakat yang tertipu dalam rangka robot trading ini silakan nanti kita akan buka posko seperti yang disampaikan tadi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap 3 pelaku berinisial D, IL, dan DB di kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Ditotal kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 triliun.

"Kita baru saja melakukan tindakan kepolisian terkait dengan adanya laporan polisi, mungkin masyarakat sudah mendengar adanya robot trading Fahrenheit," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (20/3).




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork