Mereka Menjawab Haris-Fatia yang Merasa Dikriminalisasi

Mereka Menjawab Haris-Fatia yang Merasa Dikriminalisasi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 20 Mar 2022 12:35 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedianya menjalani mediasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal kasus dugaan pencemaran nama baik. Tetapi, mediasi batal digelar hari ini.
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti dari LBH Jakarta menilai penetapan kliennya dan Haris Azhar tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai kriminalisasi. Jubir Luhut Jodi Mahardi dan Polda Metro Jaya menjawab.

Arif Maulana menyebut kritik yang dilontarkan Haris dan Fatia kepada Luhut selaku pejabat publik merupakan hasil riset. Kritik itu, lanjut Arif, harusnya dibantah dengan hasil riset lainnya, bukan dengan proses hukum.

"Ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia, tapi untuk kepentingan publik. Jadi hari ini dalam proses hukum Haris dan Fatia adalah kriminalisasi. Ini adalah pemidanaan yang dipaksakan karena prinsipnya yang dilakukan keduanya bukan tindak pidana karena partisipasi masyarakat dilindungi UUD 1945," ujar Arif saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disampaikan fakta, jadi harusnya fakta dibalas dengan fakta, dan riset dibalas klarifikasi, bukan dengan klaim," lanjut dia.

Fatia menilai adanya standar ganda dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya dan Haris Azhar. Fatia menyebut kritikan yang ia sampaikan kepada pemerintah justru dibalas kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat ada gejala standar ganda bahwa ketika pejabat publik yang diduga manipulasi atau kebohongan, nggak dibalas dengan hal serupa atau diuji kebenarannya. Tapi saat masyarakat berikan kritik atau riset malah dikriminalisasi," kata Fatia.

Sementara itu, Haris Azhar menilai adanya persoalan integritas dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, aparat menunjukkan kemiskinan integritas dalam menangani persoalan yang ada.

"Jadi proses ini menunjukkan ada kemiskinan integritas dalam cara negara menangani situasi, mengabaikan lapangan, menolak fakta, dan ingin memenjarakan messenger-nya dalam hal ini saya dan Fatia," katanya.

Menurutnya, ada beberapa laporan yang disampaikan oleh pihaknya ke polisi, namun tidak jalan, sementara laporan Luhut diprioritaskan.

"Ini terbukti juga dalam institusi penegak hukum, terutama Polda Metro Jaya, kita punya banyak laporan yang dilayangkan ke polisi, tapi nggak jalan. Tapi saat kasus dilaporkan oleh menteri koordinator itu, kasus jadi prioritas. Di KUHAP, kami nggak dapat ukuran prioritas. Apakah penanganan prioritas berdasarkan kemewahan si pelapor atau suatu kehancuran dalam proses tindak pidana? Kenapa situasi buruk Papua direspons dengan ditambahnya tentara, ditambah dengan konsesi bisnis. Ini double standard atau diskriminasi," beber Haris.

Respons Jubir Luhut

Jubir Luhut Jodi Mahardi menilai Haris-Fatia seolah berlindung di balik tokoh pejuang HAM. Jodi lantas menyinggung kasus serupa yang juga menimpa influencer. Menurutnya, semua sama di mata hukum.

"Pernyataan-pernyataan mereka yang mengklaim sebagai pejuang HAM ini seolah mereka harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang. Apalagi seakan menumpahkan semua yg terjadi di Papua adalah perbuatan Pak Luhut. Mereka masih saja terus melakukan fitnah, seolah tidak belajar bahwa mulutmu adalah harimaumu," kata Jodi kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Jodi meminta mereka untuk membuka kebenaran atas apa yang mereka tuduhkan di pengadilan. Sehingga menurutnya tidak ada lagi opini sesat yang diungkapkan.

"Kalau mereka siap menuduh orang maka siap saja membuka kebenaran yang kata mereka miliki itu di jalur hukum. kalau mereka melebar kemana-kemana maka semakin jelas mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya," ujarnya.

"Untuk membuktikan pernyataan yang mereka anggap seakan-akan benar dibuktikan saja di pengadilan mengapa harus membentuk opini-opini sesat lagi," lanjutnya.

Polisi Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya sudah bekerja sesuai fakta hukum dan Standard Operating Procedure (SOP). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan berharap Fatia maupun Haris Azhar mengikuti mekanisme hukum.

"Polisi bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Penyidik bekerja sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada," kata saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Polisi juga meminta keduanya hadir dalam pemeriksaan.

"Kan dijadwalkan hari Senin kita harapkan hadir," ujarnya.

Zulpan menyampaikan Haris dan Fatia bisa menyampaikan segala keberatan pada saat pemeriksaan kepada penyidik. Dia menyebut penyidik akan menampungnya.

"Nanti dalam pemeriksaan itu silakan sampaikan ke penyidik (keberatan), tentu penyidik akan menampung semua," kata Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads