Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan pelapor dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa korban diduga mendapatkan teror. MAKI kini sudah melaporkan dugaan tersebut ke LPSK untuk meminta perlindungan.
"Hari ini saya menyerahkan surat kepada LPSK untuk perlindungan saksi dari pada perusahaan-perusahaan swasta yang diperas itu. Karena ada dugaan ada teror-teror, jadi saya udah serahkan ke LPSK, ini ada buktinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Boyamin berharap kasus ini segera dilakukan gelar perkara sehingga bisa ditentukan siapa tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya berharap minggu ini ada gelar perkara dan mudah-mudahan maksimal minggu depan ada penetapan tersangka," katanya.
Selanjutnya, Boyamin tak merinci seperti apa teror yang didapatkan dari korban pungli itu. Dia menyebut dirinya lebih menyerahkan masalah ini ke LPSK.
"Ya belum terlalu nampak (terornya), tapi dari pada nanti menjaga korban ini kena masalah, ya saya serahkan ke LPSK gitu," katanya.
Sebelumnya, Kejati Banten mendatangi kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli).
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Ivan mengatakan tim penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari 2022.