Eks Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Soetta

Eks Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Soetta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 19:09 WIB
Poster
Ilustrasi pungli (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial QAB sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. QAB langsung ditahan.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli. Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa menerangkan QAB akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. QAB ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022 terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022," katanya.

Adhyaksa menyebut alasan pihaknya menahan QAB adalah dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Alasan subjektif (berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu: dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Alasan objektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," imbuhnya.

Tersangka QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Banten mendatangi kantor pelayanan umum Ditjen Bea-Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli).

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea-Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Ivan mengatakan tim penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari 2022.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp 1.169.900.000. Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang.

"Dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea-Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar," kata Ivan.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut adalah:
1. Uang sejumlah Rp 1.169.900.000
2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud berjumlah sekitar 1 koper

Simak Video 'Diduga Pungli Rp 1,7 M, Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads