Pentingnya Pola Perekrutan ART Agar Kasus Penganiayaan Anak Tak Terulang

Pentingnya Pola Perekrutan ART Agar Kasus Penganiayaan Anak Tak Terulang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2022 02:47 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus penganiayaan dua asisten rumah tangga (ART) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terhadap dua anak majikannya yang berusia 3 tahun dan 1,5 tahun. KPAI berbicara pentingnya pola perekrutan ART yang harus menjadi perhatian pemerintah.

"Peristiwa di Cengkareng menandakan pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait," kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Jasra membeberkan alasan mengapa pentingnya pola perekrutan ART harus diatur pemerintah. Sebab, kata dia, saat ini belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 2 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah," ucapnya.

Menurut Jasra, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak.

ADVERTISEMENT

"Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan," ujarnya.

Selain itu, kata Jasra, himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART agar profesi tersebut mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga, karena belum ada standar, Jasra khawatir kekerasan bakal terus terjadi.

"Bagi saya sangat penting diatur, kenapa? Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak. Sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya," katanya.

"Hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART. Agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi," tambahnya.

Lihat juga video 'Pria di Purwakarta Aniaya Anak Tiri Gegara Sering Rewel':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, dua ART di Cengkareng, Jakarta Barat, tega menganiaya anak majikan yang berusia 3 tahun dan 1,5 tahun. Keduanya, AN (29) dan IN (18), berdalih menyiksa kedua bocah itu karena kesal lantaran korban tidak mau makan.

"Karena anaknya nggak mau makan menurut keterangan pelaku. Mungkin dia emosi, sehingga melakukan pemukulan kepada dua anak majikannya," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada detikcom, Jumat (18/3).

Ardhie mengatakan keduanya tidak pernah menunjukkan gelagat perlakuan sadis kepada kedua anak majikan saat berada di rumah korban. Perbuatan itu dilakukan keduanya saat berada di luar rumah.

Namun, dari hasil pemeriksaan, Ardhie menyebut kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa.

"Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Dari hasil keterangan, dari hasil BAP, dia mengaku sering kali melakukan," jelasnya.

Atas kasus tersebut, AN dan IN ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenai UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana di atas 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads