Polisi telah menetapkan 2 asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka kasus penganiayaan 2 anak majikannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka, AN (29) dan IN (18), terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
"(sudah) tersangka. (saat ini) masih pemeriksaan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).
Kedua tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT. Keduanya saat ini masih diperiksa di Polsek Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya kita kenakan perlindungan anak dan KDRT, ancaman pidananya di atas 15 tahun," tuturnya.
1 Pelaku Ditangkap di Lampung
Salah seorang ART sempat melarikan diri ke Lampung setelah melakukan penganiayaan tersebut. Pelaku kemudian ditangkap di Lampung Utara, Jumat (18/3) dini hari tadi.
"Sudah kita amankan untuk pelaku yang kedua yang satu lagi yang lari ke lampung sudah kita amankan tadi pagi di Lampung Utara," kata Ardhie.
Ardhie menuturkan pelaku tersebut sempat mengelak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Namun, setelah diperlihatkan bukti video, akhirnya pelaku mengakuinya.
"Nggak ada (perlawanan), awalnya dia tidak mengakui, setelah kita lihatkan CCTV, dia mengakui," ujarnya.
Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan oleh kedua ART ini viral di media sosial. Keduanya terekam CCTV melakukan penganiayaan terhadap dua anak berusia 3 tahun dan 1,5 tahun yang merupakan anak majikannya.