Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu beberapa waktu lalu sempat viral saat berdebat dengan seorang pengacara saat eksekusi rumah di Tangerang Selatan. AKBP Salry Sollu menyatakan pihaknya saat itu meminta pemohon untuk menunda eksekusi rumah dengan alasan kemanusiaan lantaran penghuni rumah sedang menjalani isolasi mandiri.
Pengacara pemohon yang berdebat dengan Sarly saat itu, Fahra Rizwari Swardi Aritonang, buka suara soal eksekusi rumah yang sempat ditunda polisi itu. Riswardi menyayangkan hal ini lantaran menurutnya eksekusi itu sudah sesuai perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi pengadilan sudah mengeluarkan penetapan. Penetapan 118 untuk melaksanakan eksekusi ya. Nah sebelumnya pun sudah dilakukan teguran, jadi pengadilan kan menetapkan pelaksanaan eksekusi 9 Maret 2022 lalu," kata Rizwari saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).
Rizwari kemudian menjelaskan soal percekcokan dirinya dengan AKBP Sarly yang viral itu. Ia mengatakan pihaknya saat itu sudah menyampaikan rencana eksekusi rumah tersebut secara baik-baik kepada pihak kepolisian dalam hal ini Sarly Sollu.
"Sebetulnya di awalnya saya berusaha coba menjelaskan itu dengan santai. 'Pak Kapolres, ini sedang dalam proses pengosongan dan hari ini kan berita acaranya secara hukum kan karena udah dibaca penetapan kan harus diserahkan ke kami', itu yang saya sampaikan," tambah Rizwari.
Rizwari menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut pihaknya susah melakukan rapat kordinasi (Rakor) dengan pihak Polres Tangsel yang dipimpin Kabag Ops. Menurutnya, rakor tersebut sudah membahas bagaimana jalannya eksekusi tersebut.
Dalam rapat tersebut, menurutnya, juga sudah dibahas penghuni rumah yang sedang positif COVID-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri.
"Rakor diadakan 22 Februari 2022. Sebenarnya ini alasan terkait penundaan itu kan ada isoman yang kena COVID-19. Di dalam rakor itu sudah dibahas, nah hasil rakor memutuskan dilaksanakan eksekusi tapi disiapkan prokes, dokter dan tempat isoman. Itu pun sudah kita siapkan sebenarnya," ucapnya.
Menurutnya satu minggu setelah penundaan tersebut sampai saat ini belum ada titik terang untuk eksekusi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Sarly tersebut tidak tepat.
Hal ini disebabkan pada saat itu seharusnya pihak kepolisian melakukan pengamanan eksekusi. Bukan malah mengomentari jalannya eksekusi.
"Hari ini per tanggal 18 sudah 1 minggu lebih seperti yang disampaikan Pak Kapolres ditunda seminggu dan menyampaikan itu, ini sudah kami kasih kesempatan. Sampai sekarang orangnya masih di situ," katanya.
"Kami tadi sudah menanyakan pak RT, ini kan bukti harus akurat ya bahwa hari ini masih ada. (Kata RT) 'ya, masih ada di sana'. Ya buktinya masih ada di sana, mobilnya juga masih ada," lanjut Rizwari
"Menurut saya harus evaluasi dalam hal pelaksanaan eksekusi ya jadi kepolisian seharusnya itu setahu saya secara hukum bukan mengomentari untuk mengambil kebijakan, perintah, tapi dalam hal dalam mempersiapkan pengamanan. Yang soal pertimbangan hati nurani kemanusiaan, itu ranahnya yudikatif," tambahnya lagi.
Simak penjelasan Polres Tangsel di halaman selanjutnya.
(mea/mea)