Satreskrim Polres Tangerang Selatan menggerebek dua panti pijat di wilayah hukumnya. Dua panti pijat ini digerebek karena terindikasi adanya praktik prostitusi.
"Tadi sore (Senin, 14/3/2022) kita lakukan razianya. Sore tadi kita lakukan ada informasi dari masyarakat sebagai tempat prostitusi dan langsung kita tidak lanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Dia membeberkan dua panti pijat tersebut beroperasi di dua kecamatan yang berbeda. Satu kecamatan di Tangsel dan satunya lagi di Kabupaten Tangerang tetapi masuk wilayah hukum Polres Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan pengamankan di dua tempat yang berbeda. Yang pertama di wilayah Serpong Tangsel dan juga wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," bebernya.
Aldo mengungkapkan dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada dua tempat ini didapati beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut diamankan oleh pihaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Satu nota pembayaran, kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan juga yang tunai," ucapnya.
Selain itu, Aldo mengaku juga mengamankan beberapa tamu dan juga terapis yang didapati saat digerebek. Total yang diamankan dari dua tempat tersebut mencapai puluhan orang.
"Untuk total yang kita amankan ada 15 orang termasuk tamu, terapis, pengelola yang ada di lokasi pada saat melakukan razia," kata Aldo.
Menurutnya sanksi menanti kepada pemilik tempat panti pijat ini. Namun, untuk sampai sana Aldo mengungkapkan perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk dapat diberikan sanksi.
"Nanti akan kita dalami, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik ruko pemilik tempat," pungkasnya.
Simak juga 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':