Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan investasi tambak udang senilai Rp 9 miliar dengan terlapor bos Baba Rafi, Hendy Setiono. Berkas kasus itu tengah dipelajari oleh penyidik.
"Baba Rafi sudah ada laporannya. Korban ada 25 orang yang menyatakan investasi sejumlah uang Rp 9 miliar dan ini tidak sesuai yang dijanjikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Zulpan mengatakan saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada keuntungan dan pengembalian dari investasi itu. Laporan sudah diterima dan sedang dipelajari untuk melakukan penyelidikan," kata Zulpan
Dalam waktu dekat pihak pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu oleh penyidik. Polisi juga akan memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan pihak korban.
"Dalam waktu dekat pelapor dimintai keterangan dengan alat bukti. Kan di situ ada 25 orang korbannya," ujar Zulpan.
Sebelumnya, bos Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong. Bos Baba Rafi itu dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap 25 korban dengan kerugian mencapai Rp 9 miliar.
"Kami melaporkan beberapa pasal melaporkan Saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Nah ternyata laporan kami sudah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar," kata pengacara korban, Rinto Wardana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/3).
Rinto menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran dan bukti transfer. Dia mengatakan kliennya merugi akibat kegiatan investasi udang bodong yang ditawarkan oleh bos Baba Rafi itu.
"Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada Baba Rafi kemudian ada perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar Rinto.
Lebih lanjut, Rinto berkata pihaknya melaporkan bos Baba Rafi lantaran merasa tertipu iming-iming investasi budi daya udang yang dijanjikan bos Baba Rafi, yang pada akhirnya udang-udang yang diinvestasikan itu justru mati dan membuat para korban merugi.
"Timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit, artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti di kemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi," ungkapnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Baba Rafi dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasa 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
detikcom telah menghubungi Hendy Setiono terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Lihat juga Video: Polisi Tahan 3 Tersangka Baru Investasi Bodong Viral Blast Global