Bos Baba Rafi Dipolisikan soal Dugaan Investasi Bodong Tambak Udang Rp 9 M

Bos Baba Rafi Dipolisikan soal Dugaan Investasi Bodong Tambak Udang Rp 9 M

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 22:58 WIB
Bos Baba Rafi dipolisikan terkait dugaan investasi bodong tambak udang vaname Rp 9 miliar, ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2022).
Rinto Wardana, pengacara korban dugaan investasi, melaporkan bos Baba Rafi ke Polda Metro Jaya. (M Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Bos Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong. Bos Baba Rafi itu dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap 25 korban dengan kerugian mencapai Rp 9 miliar.

"Kami melaporkan beberapa pasal melaporkan Saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Nah ternyata laporan kami sudah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar," kata pengacara korban, Rinto Wardana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/3/2022).

Rinto menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran dan bukti transfer. Dia mengatakan kliennya merugi akibat kegiatan investasi udang bodong yang ditawarkan oleh Baba Rafi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada Baba Rafi kemudian ada perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar Rinto.

"Mereka itu mengikuti investasi udang vaname, tambak udang vaname yang dimiliki Saudara Hendy Setiono. Dia adalah pendiri dan pemilik daripada Baba Rafi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Rinto berkata pihaknya melaporkan bos Baba Rafi lantaran merasa tertipu dengan iming-iming investasi budi daya udang yang dijanjikan bos Baba Rafi, yang pada akhirnya udang-udang yang diinvestasikan itu justru mati dan membuat para korban merugi.

"Timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit, artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti di kemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi," ungkapnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, bos Baba Rafi dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasa 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Zulpan mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.

"Ya tentunya setiap laporan masyarakat akan kita selidiki," ujar Zulpan.

detikcom telah menghubungi Hendy Setiono terkait pelaporan pihak korban tersebut. Tetatpi belum Hendy Setiono belum memberikan tanggapannya.

(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads