Polisi menciduk kurir narkotika jenis sabu berinisial MMA (25) di Rawapanjang, Setiabudi, Jakarta Selatan. MMA nekat jadi kurir demi mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan MMA ditangkap pada Rabu (17/3) pukul 23.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kita dapati pada dirinya ada sebanyak 102 gram sabu dan kurang-lebih 20 bungkus plastik bening paket sabu-sabu," kata Kompol Agung Permana saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyebut MMA merupakan kurir suruhan dari tersangka berinisial OM yang kini tengah buron. Dia menyebut MMA mendapat bayaran Rp 1,5 juta.
"Biasanya dengan upah 1,5 juta upahnya untuk penjualan 2 gram dan juga diberikan paketnya juga untuk MMA 2 gram," tambahnya.
Dia menyebut MMA merupakan pekerja serabutan. MMA memilih menjadi kurir sabu lantaran desakan ekonomi.
"Swasta itu tidak ada spesifikasi. Swasta serabutan. Karena desakan ekonomi, kebutuhan," sambungnya.
Akibat perbuatannya, MMA disangkakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MMA terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan UU Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (2) juncto 114 (2). Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.
(isa/isa)