Dipecat, Eks Anggota KPU Jeneponto Gugat DKPP ke PN Jakpus

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 14:51 WIB
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks anggota KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ekawaty Dewi, tidak terima dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena meminta uang ke caleg Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti. Ia pun melayangkan gugatan ke DKPP lewat PN Jakpus.

Berikut petitum gugatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (18/3/2022):

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II memberhentikan Penggugat berdasarkan putusan Tergugat-I Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Keputusan Tergugat-II Nomor 690/HK.06.4/04/2021 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, tanggal 11 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Putusan Tergugat-In casu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Keputusan Tergugat-II in casu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 690/HK.06.4/04/2021 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, tanggal 11 November 2021 tidak mengikat secara hukum terhadap Penggugat;
4. Memerintahkan Tergugat-I untuk mencabut Putusan Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 3 November 2021 dan memerintahkan Tergugat-II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 690/HK.06.4/04/2021 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, tanggal 11 November 2021;

Kasus bermula saat Ekawaty dipecat DKPP pada 3 November 2021. Caleg Dapil IV Sulsel pada Pemilu 2019 itu menyatakan kerap dimintai uang oleh Ekawaty. Di antaranya mentransfer Rp 2 juta pada 12 Agustus 2018, Rp 25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp 75 juta pada 17 Maret 2019. Salah satu buktinya percakapan lewat telepon.

"DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukkan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu," ujar majelis DKPP dalam sidang siang ini.

Di persidangan, Puspa tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca. Juga terdapat perbedaan pendapat antara Eka dan Puspa terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Eka bukan meminta uang, melainkan meminjam uang.

"DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," ucap majelis yang diketuai Muhammad.

Rekaman suara dalam bukti persidangan telah nyata dan cukup menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Eka. Selain itu, Eka juga terbukti pernah mendatangi kediaman Puspa bahkan pada kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto di Kabupaten Bantaeng.

"Teradu mengajak Pengadu untuk menemani bahkan mengajak menginap di kamar yang sama, sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan," beber majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin.

Semestinya Eka memahami kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

"Sikap dan tindakan Teradu terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap majelis.




(asp/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork