DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2024

DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2024

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 14 Des 2024 11:57 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito
Foto: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (Esti Widiyana/detik)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap 66 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik sepanjang 2024. Sementara, 253 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan.

"Kalau ada satu, dua, sampai ratusan (penyelenggara) yang disanksi DKPP, bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi agar marwah penyelenggara kita tetap terjaga dengan baik," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Heddy menyampaikan DKPP berupaya merespons cepat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, jika dibiarkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP," ujarnya.

DKPP, kata Heddy, telah menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP sepanjang 2024. Dia mengatakan lonjakan pengaduan terjadi seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian pengaduan pelanggaran kode etik ke DKPP: Maret 98 aduan, Mei 79 aduan, Oktober 73 aduan, April 72 aduan, dan November 72 aduan.

Heddy menuturkan terdapat tiga provinsi yang rendah aduan dugaan pelanggaran kode etik. Diantaranya, Yogyakarta, Bali dan Kalimantan Tengah.

"Kesadaran publik untuk mengingatkan kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga terus menjadi sorotan," pungkasnya.

(amw/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads