Catat Warga Jabodetabek, Ganjil Genap di Bandung Disetop!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 14:35 WIB
Foto: Aturan ganjil genap di Kota Bandung tak berlaku lagi. (Yuga Hassani-detikcom)
Bandung -

Aturan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung Bandung sudah tidak berlaku atau disetop. Karenanya, warga Jabodetabek yang akan datang ke Kota Bandung tak lagi dipusingkan dengan aturan itu.

"Sudah ditutup. Enggak ada lagi ganjil genap," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara saat dihubungi, seperti dilansir detikJabar, Jumat (18/3/2022).

Kebijakan ganjil genap ini dicabut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Pemkot Bandung dan instansi terkait. Kebijakan ini diambil Pemkot Bandung sejak Kamis (17/3/2022).

Dengan adanya hal tersebut, masyarakat dari luar kota Bandung bisa bebas masuk ke Kota Bandung melalui lima gerbang tol yaitu GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moch Toha dan GT Buahbatu.

"Jadi normal lagi saja," katanya.

Selain pencabutan ganjil genap di gerbang tol, Pemkot Bandung juga mencabut rekayasa atau penutupan tiga jalan di dalam kota Bandung. Adapun ketiga jalan tersebut yaitu Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur dan sepenggal Jalan Asia Afrika.

Selengkapnya baca di sini.

Simak juga Video: Jumat Sore, Polisi Mulai Berlakukan Ganjil-Genap di Simpang Gadog






(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork