Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ada salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar setelah memasuki masa pensiun. Riza mengaku belum mengetahui siapakah pejabat yang dimaksud.
"Yang pertama, saya sendiri tidak tahu. Informasi tersebut baru dengar dari Pak Alexander apakah yang dimaksud pejabat tersebut apakah almarhum mantan pejabat DKI atau bukan saya kurang jelas," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
Riza mengatakan informasi tersebut baru dia dengar kemarin saat diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Riza juga mempersilahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada KPK.
"Ya nanti silahkan ditanya langsung ke KPK ya. Informasi kita baru dengar kemarin. Kemarin kan disebutkan ada mantan pejabat yang baru pensiun, kemudian mencairkan cek, kemudian meninggal hingga prosesnya dihentikan," ujar Riza.
"Informasi tersebut untuk lebih jelasnya ditanyakan ke KPK. Saya sendiri baru mendengar dan belum tahu siapa yang dimaksud. Apakah yang dimaksud pejabat di DKI atau pejabat dari lain saya kurang jelas ya," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar setelah memasuki masa pensiun. Informasi pencairan cek didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).
Uang tersebut digunakan oleh pejabat untuk membeli rumah senilai Rp 3,5 miliar secara cash. Pejabat tersebut sudah sempat dimintai klarifikasi oleh KPK, namun tak berselang lama dia meninggal.
"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan. Tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal," kata Alexander.
KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Alex, walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kekayaannya dapat dikenai pajak.
"Kalau orang pajak itu saya lihat nggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun, pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak," kata Alex.
"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita hentikan, kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak. Kalau nggak dilaporkan, dilakukan pemeriksaan pajak," sambungnya.
Lihat juga video 'Erick Thohir Bakal Benahi Dana Pensiun BUMN yang Jadi Lahan Korupsi':
(aud/aud)