Jakarta -
Dua terdakwa perkara penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis lepas dari tuntutan oleh hakim. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Dalam putusannya hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Namun hal ini dinilai dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Berikut jejak perkara penembak FPI:
1. Awal Mula Kasus
Kasus berawal dari Polda Metro Jaya menerima informasi bila Habib Rizieq tidak akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus protokol kesehatan. Disebutkan bahwa Polda Metro Jaya menerima informasi lain bila pada 7 Desember 2020 pendukung Habib Rizieq akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan membuat kericuhan.
Dari informasi itu Polda Metro Jaya pun mengantisipasinya dengan memerintahkan 7 anggota kepolisian untuk melakukan pemantauan. Ketujuh polisi itu adalah Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Aipda Toni Suhendar, dan Bripka Guntur Pamungkas.
Mereka melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor pada Minggu, 6 Desember 2020, di mana diketahui Habib Rizieq berada saat itu. Menjelang tengah malam atau pukul 23.00 WIB ada 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang diduga merupakan rombongan Habib Rizieq.
Mobil Pajero itu diikuti 9 mobil yang diduga rombongan Habib Rizieq. Selanjutnya 7 polisi dengan 3 mobil mengikuti rombongan itu tetapi Daihatsu Xenia yang dibawa Bripka Adi Ismanto dengan Aipda Toni Suhendar saat iring-iringan itu mengarah ke Tol Cikampek 1.
2. Terjadinya Bentrokan
Lalu selepas tengah malam atau pada pukul 00.05 WIB pada Senin, 7 Desember 2020, di pintu keluar Tol Karawang Timur ada 2 mobil lain yang mencegah para polisi itu mengikuti rombongan Habib Rizieq. Dua mobil itu adalah Chevrolet Spin warna abu-abu B-2152-TBM dan Toyota Avanza warna silver B-1278-KJD.
"Selanjutnya pukul 00.30 WIB di Jalan International atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza warna silver B-1278-KJD yang dikemudikan oleh anggota FPI menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan mobil Toyota Avanza silver K-9143-EL yang dikemudikan oleh Bripka Faisal Khasbi," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Bripka Faisal pun berupaya mengejar mobil Avanza yang menyerempetnya itu tetapi tiba-tiba muncul Chevrolet Spin warna abu-abu yang memberhentikannya di depan Hotel Novotel di jalan tersebut. Dari mobil Chevrolet itu lantas keluar 4 orang anggota FPI yang dideskripsikan sebagai berikut:
- Seorang laki-laki menggunakan jaket warna biru membawa pedang gagang biru atau samurai;
- Seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa pedang gagang cokelat;
- Seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa tongkat runcing; dan
- Seorang laki-laki menggunakan kaus putih membawa celurit gagang warna cokelat.
Bripka Faisal lalu menurunkan kaca mobilnya dan mengeluarkan senjata sembari memberikan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak 1 kali serta berteriak, 'Polisi, jangan bergerak!'. Mendengar peringatan itu, 4 orang anggota FPI berlari ke arah mobil Chevrolet.
Namun muncul lagi 2 orang dari mobil Chevrolet yaitu seorang berjaket hijau dan seorang berbaju lengan panjang warna merah. Keduanya disebut jaksa menodongkan senjata api ke arah mobil Bripka Faisal.
"Secara refleks Bripka Faisal bersama teman-temannya yang ada di mobil menunduk sambil berlindung setelah mendengar ada letusan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan lubang pada pada kaca bagian depan," ucap jaksa.
Simak video 'Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui, TP3: Dagelan Sesat!':
[Gambas:Video 20detik]
Kejar-kejaran mobil polisi dan laskar FPI, simak halaman selanjutnya
3. Kejar-kejaran
Para anggota FPI itu lalu melarikan diri mengendarai Chevrolet Spin yang kemudian dikejar para polisi. Kejar-kejaran terjadi hingga Bundaran Badami di Jalan Interchange Kabupaten Karawang.
Di satu titik Bripka Faisal berhasil menyejajarkan mobilnya dengan Chevrolet Spin itu dari arah kiri. Namun salah seorang anggota FPI membuka kaca dan menodongkan senjata api.
Ipda Elwira (almarhum) yang duduk di kursi penumpang turut melepaskan tembakan ke arah mobil anggota FPI itu. Namun Chevrolet Spin yang dikendarai para anggota FPI itu terus melaju.
Kejar-kejaran pun kembali terjadi hingga Bripka Faisal menyalip Chevrolet Spin itu dari sisi kanan. Di saat itu Ipda Yusmin berupaya melepaskan tembakan tetapi senjatanya macet sehingga mengambil senjata milik Bripka Faisal yang tengah mengemudi.
4. Mobil Laskar FPI Tabrak Pembatas Jalan
Chevrolet Spin yang dikendarai para anggota FPI sempat hilang dari kejaran para polisi setelah memasuki pintu tol Karawang Barat ke arah Karawang Timur. Namun saat di Rest Area Km 50 Chevrolet Spin itu menabrak pembatas jalan serta mobil yang terparkir hingga mengeluarkan asap.
Para polisi yang mengejar lalu menepikan mobil dan berlari menghampiri Chevrolet Spin itu. Para polisi lalu memerintahkan para anggota FPI yang berada di dalam mobil untuk turun. Total saat itu ada 4 anggota FPI yang turun dan digeledah badannya.
Lantas para polisi menggeledah badan para anggota FPI sekaligus mobil yang digunakan. Ipda Yusmin yang menggeledah mobil dari sisi kiri menemukan seorang berbaju merah tergeletak di jok depan samping sopir dan seorang lagi berjaket hijau tergeletak di jok tengah.
"Selanjutnya terdakwa (Ipda Yusmin) melakukan pengecekan kondisi 2 orang tersebut dan nadi anggota FPI sudah tidak berdenyut lagi yang disaksikan dari jauh oleh para saksi yang berada di Rest Area Km 50 yaitu Eis Asmawati binti Solihan, Rati binti Adum, sopir mobil towing bernama Hotib alias Pak Badeng, dan juru parkir bernama Karman Lesmana bin Odik, dan menurut penglihatan mereka korban sudah meninggal," kata jaksa.
Dari penggeledahan itu ditemukan 1 bilah pedang dengan sarung cokelat, 1 bilah samurai dengan gagang biru, 1 tongkat kayu runcing warna cokelat hitam, 1 bilah celurit dengan gagang warna cokelat, dan 2 pucuk senjata api. Selain itu Ipda Yusmin menemukan 1 pucuk senjata api lain dari anggota FPI berjaket hijau yang posisinya tertelungkup di dalam mobil.
Lalu ditemukan pula 17 peluru aktif di dalam mobil, 14 peluru aktif di dalam kotak, 4 peluru aktif di kantung celana anggota FPI berbaju merah, dan 4 peluru aktif di kantung celana anggota FPI berjaket hijau. Kemudian ditemukan pula 1 katapel dengan 10 butir kelereng.
Keempat anggota FPI itu atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra lantas dibawa menggunakan Daihatsu Xenia silver B-1519-UTI. Namun keempatnya tidak diborgol.
Insiden penembakan dalam mobil, simak halaman selanjutnya
5. Insiden di Dalam Mobil
Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan duduk di kursi paling belakang.
Dari sinilah disebutkan terjadi penyerangan ke anggota kepolisian. Sekitar pukul 01.50 WIB atau tepatnya di Km 50+200 M Reza yang duduk di belakang Briptu Fikri mencekiknya, sementara Luthfi ikut membantu dengan berupaya merebut senjata api Briptu Fikri. Dua orang lainnya yaitu M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan disebut turut membantu mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak rambutnya.
"Pada saat terjadi pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata Briptu Fikri berteriak, 'Bang, tolong, Bang, senjata saya,'. Mendengar teriakan tersebut Ipda Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira dengan mengatakan, 'Wir, Wir, awas Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira dengan leluasa melakukan penembakan," kata jaksa.
Jaksa menyebut Ipda Yusmin seharusnya menepikan mobilnya dan menghentikan pengeroyokan itu. Namun Ipda Yusmin disebut jaksa malah memberikan keleluasaan kepada Ipda Elwira menembak ke arah para anggota FPI.
Ipda Elwira kemudian menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu Ipda Elwira juga menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kirinya.
Jaksa mengatakan saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. M Reza ditembak 2 kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak 3 kali.
"Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak 2 kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil. Selanjutnya Briptu Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 kali hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa," imbuhnya.
Setelah itu Ipda Yusmin menepikan mobilnya dan melapor ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ipda Yusmin lantas diperintah untuk membawa keempat anggota FPI yang sudah tewas itu ke RS Polri Kramat Jati.
6. Didakwa Lakukan Pembunuhan dan Penganiayaan
Atas perbuatannya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
7. Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa diketahui sebelumnya menuntut Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan" kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).
Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHPjoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPjoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini