Pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek ditunda. Sebab, dua terdakwa, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terkonfirmasi positif COVID-19.
"Berdasarkan surat keterangan yang disampaikan kepada kami tadi malam. Surat keterangan dari Rumah Sakit Pondok Indah, nama Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari terhitung tanggal 14 Februari 2022," kata pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat, melalui siaran daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/2/2022).
"Demikian surat keterangan ini kami berikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kemudian begitu juga untuk M Yusmin, isinya sama untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung 14 Februari 2022. Untuk hasil PCR-nya dibawa oleh tim yang saat ini ada di persidangan," sambungnya.
Majelis hakim pun menunda pembacaan tuntutan itu. Selanjutnya sidang kembali digelar pada Selasa, 22 Februari 2022, dengan agenda yang sama.
"Untuk itu persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini karena sudah mendengar dan kita tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup," kata ketua majelis hakim M Arif Nuryanta.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
(dhn/dhn)