KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN di Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 11:07 WIB
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Fraksi PAN, La Hamidi, sebagai saksi. La Hamidi akan diperiksa terkait kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Hari ini (18/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Ali mengatakan ada 10 saksi lainnya yang akan diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

Berikut 10 saksi lainnya:

1. Orpa A. Seleky (Anggota DPRD/Fraksi PDIP)
2. Ahmad Umasangadji (Anggota DPRD/Fraksi PDIP)
3. Ismail Loilatu (Anggota DPRD/Fraksi Demokrat)
4. Ahmadan Loilatu (Anggota DPRD/Fraksi PAN)
5. Herlin F Seleky (Anggota DPRD/Fraksi Demokrat)
6. Mokesen Solisa (Anggota DPRD/Fraksi Gerindra)
7. Vence Titawael (Anggota DPRD/Fraksi Golkar)
8. Abdul Gani Rahawarin (Anggota DPRD/Fraksi Nasdem)
9. Koptu Husin Mamang (Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm)
10. Hadi Longa (Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Tagop akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(azh/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork