KPK melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak Rp 2,2 miliar. Uang tersebut berasal dari uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dan pengusaha, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Ali mengatakan Solihah telah lunas membayarkan uang denda senilai Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 483 juta. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta," kata Ali.
Sementara itu, Kiagus Emil juga telah dinyatakan lunas membayar uang denda sebanyak Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK terus menagih para koruptor untuk membayar denda, guna memaksimalkan upaya pengembalian aset negara.
Diketahui, Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Sementara, hakim memvonis pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) 4 tahun penjara. Sama dengan Solihah, Kiagus diyakini telah merugikan negara senilai Rp 8,4 miliar.
Simak juga video '11-12 Vonis Koruptor Vs Maling Kelas Teri':