KPK telah melimpahkan berkas perkara penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke pengadilan. Mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini (Kamis, 17/3) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Penyuap itu di antaranya Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril; swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Para tersangka kini masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan para terdakwa, yaitu Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi, dan Makhfud Saifudin, beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan majelis hakim, serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan. Para penyuap akan didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.