Eko Supardi, pelaku pembunuhan istri siri terancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya. Sebab, perbuatan itu dilakukan berencana oleh pelaku. Senjata tajam yang digunakan juga telah disiapkan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Iptu Juniansyah, mengatakan pembunuhan yang dilakukan tersangka Eko dilakukan secara berencana hampir satu tahun ini.
"Eko kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," kata Juniansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/03/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah lama merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya lantaran hubungan asmara mereka kandas.
"Tersangka dalam melakukan pembunuhan tersebut dilakukan sendiri, saat ini tersangka bersama barang bukti telah mendekam di jeruji Mapolres,"jelas Juniansyah.
Diberitakan sebelumnya, Eko Supardi datang ke rumah istri siri mengajak kembali rujuk, namun sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Selang beberapa waktu korban didapati anak korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka yang sungguh kejam di leher. Saat itu, pelaku kabur lewat pintu belakang, yang sebelumnya sempat berpamitan dengan anak korban.
Simak juga video 'Suami Bunuh Istri di Konawe Selatan Gegara Sakit Hati Diminta Cerai':