Pria di Bengkulu, Eko Supardi, ditangkap polisi karena diduga membunuh mantan istri sirinya. Eko diduga menggorok mantan istrinya itu karena ajakan rujuk ditolak.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Iptu Juliansyah mengatakan Eko Supardi merupakan warga Desa Sosokan Baru, Kecamatan Muara Kemumu. Eko merupakan mantan resedivis percobaan perkosaan yang divonis satu tahun penjara.
"Pelaku pernah dipenjara karena kasus percobaan perkosaan dan sudah bebas," kata Juliansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juliansyah mengatakan Eko diduga membunuh korban menduga ada pria lain yang menyebabkan korban menolak berbaikan. Dia menduga Eko telah lama merencanakan pembunuhan tersebut.
"Pelaku cinta sekali dengan korban karena pelaku menganggap korban ada yang lain, maka pelaku membunuh korban," jelas Juliansyah.
"Pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak lama bila dirinya ditolak rujuk," sambungnya.
Korban merupakan wanita berinisial RS yang telah memiliki anak dari mantan suaminya sebelum nikah siri dengan pelaku.
Sebelumnya, korban diduga dibunuh dengan cara digorok pada bagian leher hingga nyaris putus. Eko sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.
(haf/haf)