Kepolisian Sektor Bojongsari menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba dari penghuni lapas di Gunung Sindur dan Pondok Rajeg.
Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni mengatakan awalnya mendapat laporan dari masyarakat Sawangan soal transaksi jual-beli narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YD (22) pada Rabu (16/2/2022) di Rancabungur, Bogor.
Berdasarkan pengakuan YD, ia merupakan kurir dari seorang yang berada di Lapas Gunung Sindur. Adapun barang bukti yang disita adalah 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone hingga 2 bekas bungkus rokok bermerek.
"Tersangka mengakui perbuatannya menjadi perantara atau kurir dari saudara (seseorang) yang berada di Lapas Gunung Sindur sebanyak 10 paket, dengan cara ditaruh/ditempel kepada orang yang tidak diketahui," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
YD mengaku membeli 10 paket dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian ia mengemas kembali dalam paket kecil-kecil untuk didistribusikan.
"(Membeli) 6 paket seharga Rp 300 ribu dan 4 paket seharga Rp 500 ribu," papar Syahroni.
Belum genap satu bulan, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial KH (31) di Cinangka, Sawangan, Depok, pada Selasa (15/3). KH juga mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang berada di Lapas Pondok Rajeg.
"Tersangka mengaku perbuatannya membeli dari saudara (seseorang) yang berada di Lapas Pondok Rajeg sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5.500.000," sambungnya.
(lir/lir)