2 Pengedar Narkoba di Sawangan Depok Ditangkap!

2 Pengedar Narkoba di Sawangan Depok Ditangkap!

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 19:53 WIB
Rilis kasus narkoba di Depok
Rilis kasus narkoba di Depok (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi Sektor Bojongsari, Depok, Jawa Barat (Jabar), menangkap 2 pengedar narkoba dalam waktu satu bulan. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti sabu.

Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga. Polsek Bojongsari kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap KH (31) pada Selasa (15/3) di Cinangka, Sawangan.

Barang bukti yang diamankan adalah 10 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika, 1 unit handphone, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan saat ditangkap di rumahnya sabu seberat 3,03 gram. Oleh yang bersangkutan, sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil," papar Supriyadi di Markas Polsek Bojongsari, Depok, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, polisi menangkap YD (22) pada Rabu (16/2) usai mendapat informasi dari masyarakat Sawangan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone, hingga 2 buah bekas bungkus rokok merek.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua di hari yang berbeda, jajaran Polsek Bojongsari menangkap Saudara YD di daerah Parung. Polsek Bojongsari amankan barang bukti 1,24 gram," sambungnya.

Meski tak ada keterkaitan, keduanya memiliki modus yang sama. Mereka membeli sabu kemudian dikemas kecil-kecil sebelum dijual. Harga jual di angka Rp 110-150 ribu per paket kecil.

"Target penjualannya anak-anak sekitar Cinangka untuk tersangka pertama dan kedua. Barang dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih kami cari," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

"Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads