Polisi: 2 Pengedar Sabu di Depok Dikendalikan Napi LP di Bogor

Polisi: 2 Pengedar Sabu di Depok Dikendalikan Napi LP di Bogor

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 22:09 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Depok -

Kepolisian Sektor Bojongsari menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba dari penghuni lapas di Gunung Sindur dan Pondok Rajeg.

Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni mengatakan awalnya mendapat laporan dari masyarakat Sawangan soal transaksi jual-beli narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YD (22) pada Rabu (16/2/2022) di Rancabungur, Bogor.

Berdasarkan pengakuan YD, ia merupakan kurir dari seorang yang berada di Lapas Gunung Sindur. Adapun barang bukti yang disita adalah 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone hingga 2 bekas bungkus rokok bermerek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengakui perbuatannya menjadi perantara atau kurir dari saudara (seseorang) yang berada di Lapas Gunung Sindur sebanyak 10 paket, dengan cara ditaruh/ditempel kepada orang yang tidak diketahui," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

YD mengaku membeli 10 paket dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian ia mengemas kembali dalam paket kecil-kecil untuk didistribusikan.

ADVERTISEMENT

"(Membeli) 6 paket seharga Rp 300 ribu dan 4 paket seharga Rp 500 ribu," papar Syahroni.

Belum genap satu bulan, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial KH (31) di Cinangka, Sawangan, Depok, pada Selasa (15/3). KH juga mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang berada di Lapas Pondok Rajeg.

"Tersangka mengaku perbuatannya membeli dari saudara (seseorang) yang berada di Lapas Pondok Rajeg sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5.500.000," sambungnya.

Adapun barang bukti yang disita dari KH ialah 10 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika, 1 unit handphone, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.

"Tersangka KH dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badannya serta rumah tempat tinggalnya disita barang bukti 10 plastik bening kristal narkotika," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan keduanya memiliki modus yang sama. Mereka membeli sabu kemudian dikemas kecil-kecil sebelum dijual dengan rentang harga Rp 110-150 ribu per paket kecil.

"Target penjualannya anak-anak sekitar Cinangka untuk tersangka pertama dan kedua. Barang dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih kami cari," kata Supriyadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

"Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads