Pengacara Klaim Irjen Napoleon-M Kace Damai, Minta Ada Restorative Justice

Pengacara Klaim Irjen Napoleon-M Kace Damai, Minta Ada Restorative Justice

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 16:16 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Djoko Tjandra. Usai jalani sidang, Irjen Napoleon tampak berjoget TikTok. Berikut potretnya
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Herman Kadir, mengklaim kliennya dan M Kace sudah berdamai terkait kasus dugaan penganiayaan di sel tahanan. Herman meminta restorative justice digunakan dalam kasus ini.

"Pertama kami sudah bikin surat ke Kapolri bahwa sudah ada surat edaran Kapolri yang menyatakan apabila asas restorative justice perdamaian itu cukup selesai di situ, itu kenapa Prof Eggi ribut itu sudah ada surat edaran dari Kapolri," kata Herman Kadir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Herman mengatakan pihaknya juga telah bersurat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Namun, kata Herman, Kejagung tak merespons surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah kirim surat ke Kejaksaan Agung asas restorative justice itu, tapi juga tidak diindahkan oleh Kejaksaan Agung, tidak ada jawaban," ujarnya.

"Jadi sudah kami layangkan tidak ada jawaban, makanya tadi puncaknya di pengadilan kami menuntut, itu adalah statement Kapolri di Komisi III DPR itu sudah komitmen dia. Jadi RJ (restorative justice) harus dikedepankan, jangan hanya lip service," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Herman kemudian menunjukkan surat damai antara M Kace dan Irjen Napoleon. Dari surat yang diperlihatkan Herman, ada meterai yang bertanda tangan tertulis nama Irjen Napoleon dan M Kace.

"Surat damai sudah ada ini surat damainya, ini surat perdamaian," ujarnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon akan didakwa kasus kekerasan terhadap YouTuber M Kace di dalam tahanan.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3), pukul 12.00 WIB, majelis hakim mulanya bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah Napoleon sudah siap dihadirkan di pengadilan. JPU menyebut sudah siap.

"Apakah terdakwa sudah siap?" tanya hakim.

"Sudah siap," kata jaksa.

Namun, persidangan ditunda oleh hakim karena ada perdebatan dari kuasa hukum Irjen Napoleon yang meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Maret, mendatang.

"Majelis ini bersikap bukan karena untuk menyenangkan pihak-pihak ya, tapi tentu mengambil sikap, mendengar semua pihak. Sidang kita tunda Kamis tanggal 24 Maret 2022 agenda pembacaan dakwaan," tutup hakim.

Lihat juga video 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads