Firli Bahuri dkk Tak Hadiri Sidang Gugatan Eks Pegawai KPK soal TWK

Firli Bahuri dkk Tak Hadiri Sidang Gugatan Eks Pegawai KPK soal TWK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 16:00 WIB
KPK gelar paparan pers terkait kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2020, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (30/12). Seluruh pimpinan KPK hadir.
Ketua KPK Firli Bahuri dkk (Ari Saputra/detikcom)

Gugatan Eks Pegawai KPK ke PTUN

Mantan pegawai KPK yang dipecat lewat TWK, Hotman Tambunan, menggugat Presiden Jokowi, Ketua KPK Firli Bahuri dkk, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK.

Berikut ini poin gugatannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
3. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
4. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);
5. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.


(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads