KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai soal TWK di PTUN

KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai soal TWK di PTUN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 18:59 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal tes wawasan kebangsaan oleh para mantan pegawai KPK. Menanggapi hal itu, KPK siap menjelaskan proses alih status ke ASN tersebut.

"Tentu KPK akan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan tentunya di dalam proses persidangan dimaksud. Seperti penjelasan bagaimana proses tes wawasan kebangsaan sampai kemudian alih satus itu dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Ali mengatakan KPK menghormati gugatan tersebut. Dia menyebut hal itu jelas merupakan hak setiap warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ingin kami sampaikan ya kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut gitu ya, karena bagi kami proses tersebut merupakan hak setiap warga negara tentunya untuk mengajukan gugatan dimaksud," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menegaskan bahwa TWK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut salah satunya tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Tetapi prinsipnya bahwa tentu proses proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan dan turunannya," katanya.

"Artinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami sudah jelaskan beberapa kesempatan landasan Undang-Undang 19, 2019, kemudian turunannya juga ada peraturan pemerintah dan ada terakhir perkom," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut TWK juga telah berhasil diuji melalui Mahkamah Agung (MA), maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, MK memang mengatakan TWK disebut konstitusional.

"Dan juga kemarin sudah diuji baik itu di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi. Tentu sekali lagi kami tegaskan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan, tetapi KPK hormati proses yang sedang berlangsung nantinya pengadilan PTUN dimaksud," katanya.

Gugatan Eks Pegawai KPK ke PTUN

Mantan pegawai KPK yang dipecat lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), Hotman Tambunan, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua KPK Firli Bahuri dkk, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK.

Berikut ini poin gugatannya:

1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

3. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

4. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

5. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads