Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba DJ Chantal Dewi dkk. Di antaranya barang bukti sabu seberat 0,4 gram.
"Diamankan barang buktinya berhasil disita oleh penyidik, yakni 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (16/3/2022).
Selain itu, Zulpan menyebut penyidik juga menyita 4 ponsel dan bong (alat isap sabu). Dia mengatakan Chantal Dewi menyembunyikan barang haram itu di dalam pakaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu cangklong alat bantu penggunaan narkotika dan 1 buah handphone. TKP kedua barang bukti disita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 handphone dan 1 butir alprazolam," ucap Zulpan.
"Barang bukti yang ditemukan di apartemen di lobi apartemen itu di dalam pakaian yang bersangkutan. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti 0,4 gram," lanjutnya.
Chantal Dewi Pakai Sabu Sejak 2009
Sebelumnya, polisi menangkap DJ Chantal Dewi atau CD terkait kasus narkoba. Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina.
"Pengakuan tersangka Saudari CD, untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).
Chantal Dewi ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jaksel, pada Rabu (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB. Dari keterangan Chantal Dewi ini, polisi menangkap tiga tersangka lainnya.