Sebuah mobil Honda Jazz terbakar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikemudikan oleh seorang sopir berinisial RAB. RAB berusia 18 tahun dengan status pelajar.
"Pengendara kendaraan minibus Honda Jazz yang bernama RAB, 18 tahun, laki-laki, pelajar," ucap Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP sigit dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Sigit menjelaskan kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa. Kerugian hanya berupa kerusakan kendaraan.
"Mengakibatkan kerugian materi kerusakan kendaraan dan kerugian materi kerusakan papan reklame yang terbakar," tutur Sigit.
Sopir Diduga Mabuk
Seperti diketahui, peristiwa mobil Honda Jazz terbakar itu terjadi pada Kamis (17/3) pukul 04.38 WIB. Pengemudi mobil yang berinisial RAB (18) disebutkan dalam keadaan mabuk.
"Pengemudi melaju kencang dalam keadaan mabuk," ujar Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Prawito dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Prawito menjelaskan sebanyak 6 personel dikerahkan untuk memadamkan api. Dia menyebut kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi mobil dalam keadaan mabuk saat menyetir.
RAB Buron Polisi
Polisi mengungkap fakta baru dalam insiden kecelakaan tersebut. Diketahui, sopir Honda Jazz yang berinisial RAB itu ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
(rak/mea)