Kementerian Agama mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 42 juta. PKS menyebut biaya tersebut masih cukup tinggi.
"Cara kita melihatnya tentang gaya kemampuan masyarakat jemaah haji itu dengan angka Rp 42 juta sebenarnya masih cukup tinggi," ujar anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf ketika dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Bukhori melihat peluang biaya haji bisa dikurangi. Pasalnya, ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi terkait pelonggaran protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari panja, saya pribadi melihat ada peluang-peluang yang masih bisa dikurangkan sehingga nanti bisa dikurangkan dari biaya itu (Rp 42 juta)," kata Ketua DPP PKS itu.
Untuk itu, dia meminta pemerintah RI melihat secara langsung realitas di lapangan, dalam hal ini Arab Saudi. Jika sudah mendapat gambaran, perumusan biaya haji bisa dibahas kembali.
"Setelah kita lihat itu, kita baru akan bisa melakukan pembahasan secara lebih riil, secara lebih nyata. Jangan sampai kita hanya membahas biaya semua ngawang-ngawang. Itu berbahaya," jelas Bukhori.
Usulan Kemenag
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M. Hilman mengusulkan biaya haji turun menjadi Rp 42 juta dari semula Rp 45 juta.
"Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian jumlah kuota haji bagi WNI dari pemerintah Arab Saudi. Meski begitu, dia menyebut pihaknya optimistis WNI mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya terbatas.
"Optimisme adanya haji tahun ini dengan mengundang negara lain semakin kuat. Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina," katanya.
Simak Video 'Kemenag Usul Biaya Haji Rp 42 Juta, Anggota DPR: Kemahalan!':