"Atas dugaan penipuan dalam investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di mana di sini total kerugiannya adalah 39 juta USD," kata pendamping korban, Charlie Wijaya, di Mabes Polri, Rabu (16/3/2022).
Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 15 Maret 2022.
Charlie menjelaskan EA Copet diduga merugikan sebanyak 5.000 member-nya. Pihaknya melaporkan dua pemilik robot trading berinisial H dan R.
"Dengan jumlah korban 3.000 sampai 5.000 korban. Di SPKT dan sudah keluar laporan polisi. Jadi yang dilaporkan berinisial H dan R sebagai owner-nya," tuturnya.
Charlie berharap polisi dapat menyelidiki perkara tersebut lebih lanjut. Dia meminta polisi merasa iba terhadap korban robot trading EA Copet.
"Jadi jangan sampai ada ke depannya kejadian seperti ini lagi dalam investasi bodong gitu. Jadi harus ada tindakan tegas dari kepolisian. Kasihan para korban," pungkas Charlie.
Lihat juga Video: Modus Penipuan Doni Salmanan: Tidak Main Trading tapi Jadi Afiliator
(drg/aud)