Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Penyidik memeriksa 6 mantan pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus tersebut hari ini.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Keenam saksi yang diperiksa adalah A selaku mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012; IJ selaku Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2019; NPL selaku Direktur Service PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2015-2019; serta JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012-2014.
Juga NS selaku Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017-2018 dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2013-2014 yang diperiksa sebagai saksi. Para saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-Tahun 2021.
Dalam kasus ini sebelumnya terdapat 3 tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Serta ketiga, Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012.
Simak di halaman berikutnya penyimpangan yang terjadi di kasus dugaan korupsi tersebut.
(yld/maa)