Kala Hakim 'Tunda' Permintaan Maaf Kolonel Priyanto ke Ortu Handi-Salsa

Kala Hakim 'Tunda' Permintaan Maaf Kolonel Priyanto ke Ortu Handi-Salsa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 18:47 WIB
Rekonstruksi tewasnya pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabilas digelar di Nagreg, Senin (3/1/2022). Ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A hadir dengan tangan diborgol.
Kolonel Priyanto (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto mengaku baru mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila. Namun permintaan maaf Priyanto sempat 'dicegah' majelis hakim. Lho?

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 15 Maret 2022, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Orang tua Handi dan Salsa saat itu hadir sebagai saksi. Mereka adalah Etes Hidayatulloh selaku ayah dari Handi dan Jajang Bin Ojo selaku ayah dari Salsabila.

Keduanya sama-sama merasa sakit hati atas perbuatan Priyanto dan 2 anak buahnya, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh. Mereka membuang Handi dan Salsabila setelah terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu tibalah giliran hakim memberikan kesempatan pada Priyanto untuk memberikan tanggapan atas kesaksian. Namun Priyanto malah menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon izin yang mulia, kami mohon maaf karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang," ucap Kolonel Priyanto.

ADVERTISEMENT

"Kami minta maaf, kami khilaf," tambahnya.

Ucapan maaf Priyanto langsung ditepis hakim. Sebab, hakim menilai para saksi masih sakit hati dengan perbuatan Priyanto.

"Tunggu tunggu, kami tidak memberikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi semakin lama dia semakin sakit hati, jadi ditunda dulu mungkin ya, ditunda dulu mungkin ya," kata hakim.

"Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini dia tambah lama tambah sakit hati. Jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan ya," tambahnya.

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto kemudian didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

Simak Video: Fakta Keji Kolonel Priyanto Tolak Selamatkan Handi-Salsa

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads