Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Bobol Toko di Pandeglang, 1 Masih DPO

Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Bobol Toko di Pandeglang, 1 Masih DPO

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 18:08 WIB
Polisi tangkap 2 pembobol toko di Pandeglang
Polisi tangkap 2 pembobol toko di Pandeglang. (Foto: dok. Istimewa)
Pandeglang -

Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembobol toko berinisial HS alias B dan IM alias I. Kedua pelaku diamankan di dua tempat.

HS berhasil diamankan di Kecamatan Mandalawangi Pandeglang, sedangkan IM di Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

"Pada hari Jumat, tanggal 4 Maret 2022, sekitar jam 02.30 WIB. Tim Resmob Pandeglang telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama HS di rumah terlapor tepatnya di Kampung Kadu Jampang, Desa Pari, Kecamatan Mandalwangi Kabupaten Pandeglang. Diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa HS melakukan tindak pidana bersama 2 rekan lainnya atas nama IM dan Z. Pelaku Z saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian, Tim Resmob Pandeglang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan IM di Kampung Cibunar Sangereng, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Fajar mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan bor manual untuk menghancurkan dinding toko. Sedangkan barang hasil curian itu dijual pelaku ke Bogor dan Karawang.

"Mereka ini merusak dinding toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual. Setelah dinding tersebut mulai rapuh, kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis. Kemudian barang hasil curiannya ini mereka jual kembali ke Bogor dan Karawang," ungkapnya.

Para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, yakni Kecamatan Saketi dan Kecamatan Mandalawangi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads