Seorang wanita berinisial MD (32) disiram air aki oleh seorang driver ojol berinisial BJ (61) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibatnya, mata MD sempat tidak bisa melihat dan pandangannya berbayang.
"Iya (sempat tidak bisa melihat). Dia sempat penglihatannya ngebayang," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Slamet mengatakan MD mengalami iritasi pada bagian mata. Dia menyebut korban sudah menjalani pengobatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala yang diguyur, dari kepala netes ke mata. Nah, ke mata kan luar biasa perihnya mata kiri kanan. Makanya bola matanya kan iritasi, merah, sudah berobat ke dokter mata," ucap Slamet.
Selain itu, Slamet menyampaikan, korban mengalami iritasi pada bagian wajah akibat disiram air aki.
"Wajahnya nggak luka, tapi namanya air aki, kalau air aki kan menyebabkan iritasi, jadi kalau luka nggak. Tapi kalau air keras mungkin luka," tuturnya.
Motif Pelaku Siram Air Aki
Sebelumnya, seorang driver ojek online (ojol) berinisial BJ (61) harus berurusan dengan polisi karena menyiram air aki kepada wanita, MD (32). BJ menyiram korban dengan air aki gegara kesal korban berhenti berlangganan.
BJ ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (9/3/2022) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tersangka, polisi menyita kaus panjang bertuliskan 'Komando Lintas Barat-Komunitas Ojek Online', jaket ojol warna hijau.
"Motif pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Slamet mengatakan korban berlanggan ojek kepada pelaku sejak 2020. Namun, pada Januari 2022, korban berhenti berlanggan sehingga membuat pelaku kesal.
"Kemudian, pada Januari 2022 korban berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku. Mendengar pernyataan tersebut membuat kesal dan menanyakan kepada korban perihal tidak berlangganan kembali kepada pelaku," jelas Slamet.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(rak/mea)