Ojol Siram Air Aki ke Wanita di Jakbar Gegara Berhenti Langganan

Ojol Siram Air Aki ke Wanita di Jakbar Gegara Berhenti Langganan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 17:49 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang sopir ojek online (ojol) berinisial BJ (61) ditangkap setelah melakukan aksi penyiraman air aki ke wanita berinisial MD (32) di Jakarta Barat. Korban merupakan pelanggan layanan ojol pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/3/2022) di Jalan Raya Al Kamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban sejak 2020 selalu menggunakan layanan ojol dari pelaku.

"Kemudian pada Januari 2022 korban berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku. Mendengar pernyataan tersebut membuat kesal dan menanyakan kepada korban perihal tidak berlangganan kembali kepada pelaku," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet saat dihubungi, Selasa (15/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang kesal lalu mendatangi kantor korban. Tapi, di lokasi, dia tidak bisa menemukan korban hingga membuat pelaku semakin kesal.

Menurut Slamet, niat jahat pelaku untuk mencelakakan korban akhirnya muncul. Pelaku kemudian menyiapkan rencana untuk menyiram korban dengan air aki.

ADVERTISEMENT

"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik dan tersangka bawa dengan tas slempang," ucap Slamet.

Awalnya, pelaku menunggu korban di depan kantornya. Saat korban muncul, pelaku lalu menyiramkan air aki yang disiapkannya ke kepala korban.

"Korban yang terkena cairan aki tersebut berteriak 'aduh...aduh'. Lalu korban langsung lari ke kantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan," jelas Slamet.

Korban kemudian segera membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Motif pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku," tutur Slamet.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak juga Video: Beda Pandangan Agama Jadi Motif Pria di Indramayu Bacok Kiai

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads