Bukan Cuma Indra Kenz-Doni Salmanan, Koruptor Ini Juga Dimiskinkan

Bukan Cuma Indra Kenz-Doni Salmanan, Koruptor Ini Juga Dimiskinkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 10:43 WIB
Salah satu dari 4 Harley Davidson yang disita KPK dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif rusak.
Aset milik eks Bupati HST Abdul Latif disita KPK (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Aset-aset dari afiliator Binomo, Indra Kenz, dan afiliator Quotex, Doni Salmanan, yang bernilai puluhan miliar rupiah disita polisi. Keduanya diketahui menjadi tersangka kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total nilai aset milik Indra Kenz yang akan disita polisi adalah Rp 57,2 miliar. Sebanyak Rp 43,5 miliar yang terdiri atas rumah megah hingga kendaraan mewah di antaranya kini sudah disita.

Begitu juga dengan aset milik Doni Salmanan, yang totalnya Rp 64 miliar telah disita Bareskrim Polri. Aset puluhan miliar rupiah itu terdiri atas rumah, belasan motor mewah, dan supercar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni Salmanan dan Indra Kenz memakai baju tahanan (dok. detikcom)Doni Salmanan dan Indra Kenz memakai baju tahanan (dok. detikcom)

Kasus dua 'crazy rich' ini mendapat sorotan besar dari publik, termasuk di media sosial. Video penyitaan mobil Porsche dan motor gede Doni Salmanan ramai beredar di mana-mana. Muncul pertanyaan di media sosial, apakah koruptor juga dimiskinkan dan diperlakukan seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz?

Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pernah dipakai oleh penegak hukum untuk menjerat sejumlah tersangka korupsi yang kemudian menjadi terpidana. Aset-aset berupa mobil, motor, hingga rumah mewah disita oleh penegak hukum. Penyebabnya adalah pengadilan memutuskan barang-barang mewah tersebut dibeli oleh mereka dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran hingga triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

Berikut cerita koruptor-koruptor yang 'dimiskinkan' kala aset-aset mewahnya disita:

Puluhan Mobil Eks Bupati HST Disita

Kasus bermula saat KPK menangkap Abdul Latif, yang kala itu menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah pada 2018. Selama proses penyelidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan terkait kasus korupsi suap Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya Cadillac dan tujuh truk molen.

Total gratifikasi yang diduga terima Latif adalah Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen setiap proyek.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif telah melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.

Siapa koruptor lain yang 'dimiskinkan'? Simak di halaman selanjutnya:

Saksikan Video '7 Fakta Terbaru Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan':

[Gambas:Video 20detik]



Aset Sitaan Kasus ASABRI

Kasus korupsi dan TPPU dalam skandal ASABRI membuat negara rugi Rp 22 triliun lebih. Dalam kasus itu, aset terpidananya Heru Hidayat dirampas untuk negara, yaitu berupa sejumlah bidang tanah hingga mobil-mobil mewah, yaitu Lexus Type RX200T F-Sport 4x4 AT dan mobil Ferrari tipe Berlinetta.

"Satu unit mobil merek Lexus Type RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam, telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggunakan hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," ujar hakim.

"Satu unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen telah diserahkan ke ASABRI oleh tersangka sehingga dirampas oleh negara," sambungnya.

Namun, ada aset sitaan lain yang dikembalikan ke Heru Hidayat. Bahkan salah satunya merupakan kapal tanker terbesar di Indonesia.

"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," tutur hakim.

Heru Hidayat Divonis Nihil Di Kasus Asabri, Selasa (18/1/2022).Heru Hidayat divonis nihil di kasus ASABRI, Selasa (18/1/2022). (Agung Pambudhy/detikcom)

Aset Sitaan 'PNS Tajir' Rohadi

Rohadi adalah mantan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dia telah berstatus terpidana atas kasus korupsi mafia perkara dan TPPU.

Aset-aset Rohadi yang dihasilkan dari korupsi telah dirampas negara. Aset yang disita itu terdiri dari 16 unit mobil, rumah, tanah hingga uang tunai miliaran rupiah. Berikut ini harta Rohadi yang dirampas negara:

1. Satu mobil Pajero B-8-RPC
2. Satu mobil Yaris B-1319-PV
3. Satu mobil ambulans E-9934-RZ
4. Satu moil Fortuner B-8-RHD
5. Satu mobil Pajero Sport B-1-RPC
6. Satu mobil Mercedes-Benz B-1418-SAK
7. Satu Toyota Alphard B-1-NMI
8. Satu Toyota Alphard B-69-YTI
9. Satu Toyota Alphard B-2-NMI
10. Satu Pajero Sport B-2-RPC
11. Satu Kijang Innova B-710-RHD
12. Satu Toyota Agya E-1157-RA
13. Satu Toyota Camry B-68-RHD
14. Satu Toyota B-249-JR
15. Satu Fortuner B-5-RPC
16. Satu Pajero sport B-4-RPC
17. Lahan di Indramayu
18. Lahan di Desa Ciherang, Cianjur
19. Rumah di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4
20. Ribuan meter persegi tanah di Indramayu yang dijadikan proyek real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan
21. Uang cash Rp 700 juta
22. Uang Rp 50 juta
23. Uang Rp 32,5 juta
24. Uang Rp 32,5 juta
25. Uang Rp 50 juta
26. Uang Rp 100 juta
27. Uang Rp 50 juta
28. Uang Rp 82,5 juta
29. Uang Rp 210 juta
30. Uang Rp 100 juta
31. Uang Rp 67,5 juta
32. Uang Rp 220 juta
33. Uang Rp 32 juta
34. Uang Rp 307 juta
35. Uang Rp 172 juta
36. Uang Rp 116 juta
37. Uang Rp 48 juta
38. Handphone sebanyak 5 unit

KPK telah menyita aset-aset Rohadi, PNS 'tajir melintir' asal Indramayu. Salah satu aset yang disita adalah Rumah Sakit Resya.KPK telah menyita aset-aset Rohadi, PNS 'tajir melintir' asal Indramayu. Salah satu aset yang disita adalah Rumah Sakit Resya. (Sudirman Wamad/detikcom)
Halaman 2 dari 2
(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads