Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Biang Kerok Polusi Batu Bara di Marunda

Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Biang Kerok Polusi Batu Bara di Marunda

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 00:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Karin/detikcom)
Jakarta -

PT Karya Citra Nusantara (KCN) dijatuhi sanksi administratif karena terbukti mencemari lingkungan akibat abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti agar PT KCN segera memperbaiki pengelolaan agar tak lagi mencemari lingkungan.

"Tadi saya dapat laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup bahwa kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

Riza mengatakan PT KCN diberi tenggat waktu hingga 90 hari ke depan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Apabila tidak dipenuhi, Riza mengancam bakal mencabut izin operasionalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tegasnya.

Wagub Minta PT KCN Tanggung Jawab

Riza juga meminta supaya PT KCN bertanggungjawab terhadap warga yang terdampak pencemaran lingkungan. Di samping itu, dia juga memastikan Pemprov DKI tak akan lepas tangan atas peristiwa ini.

ADVERTISEMENT

"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggungjawab dan pemerintah bertanggungjawab," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi ke PT KCN terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

PT KCN diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Asep menegaskan kepada perusahaan untuk melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan mengikuti aturan.

Simak Video 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads