Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan senilai Rp 64 miliar. Bareskrim menyebut aset dengan nilai puluhan miliar rupiah itu didapatkan Doni Salmanan selama 1 tahun.
"Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini kemarin, jadi sudah 1 tahun," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Hingga saat ini Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading ini. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih men-tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS," kata dia.
Daftar Barang Bukti Disita
Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa aset dari Doni Salmanan. Aset itu berupa uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek.
"Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian," Asep Edi Suheri.
Total barang bukti yang disita sebanyak 97 item. Total barang sitaan itu senilai Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin sebesar Rp 64 miliar," ujar Asep Edi.
Berikut daftar barang bukti yang disita Bareskrim:
1. Uang tunai senilai Rp 3,3 M
2. 2 Rumah
3. 18 Motor dari berbagai merek, termasuk motor sport
4. 6 Mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini
5. Akun e-Mail dan Media Sosial
6. 27 Dokumen
7. 20 Alat elektronik
8. 22 Jenis pakaian dari berbagai merek
Simak video 'Modus Penipuan Doni Salmanan: Tidak Main Trading tapi jadi Afiliator':