Bareskrim 'Ngegas' Bidik Tersangka Lain di Kasus Quotex Doni Salmanan

Bareskrim 'Ngegas' Bidik Tersangka Lain di Kasus Quotex Doni Salmanan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 16:56 WIB
Tersangka afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, ditampilkan polisi (Mulia Budi/detikcom)
Tersangka afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, ditampilkan polisi. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengembangkan penyidikan kasus binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Tersangka lain bakal diusut.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Asep Edi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran-penelusuran aset lain dari hasil kejahatan tersangka Doni Salmanan ini. Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait untuk menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya ada delapan bank yang sudah terblokir, nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Saudara MH, Saudara DM, Saudara MR, Saudara FR, Saudara DS, dan DS," kata Asep Edi.

Doni dijerat Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juga Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan atau Rp 10 miliar," kata Asep Edi.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads