Polisi mengungkap identitas Doni Salmanan sesuai dengan dokumen kependudukan yang terdaftar. Dalam KTP-nya, Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.
Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi awalnya menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Asep kemudian menjelaskan soal penangkapan Doni.
"Adapun waktu dan tempat penangkapan tersangka DS ditangkap pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022, jam 23.30 WIB, di Bareskrim Polri," ucap Asep, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Doni Salmanan berusia 23 tahun. Dia juga menjelaskan pekerjaan Doni Salmanan sesuai dengan KTP.
"Tersangka DS berumur 23 tahun. Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan," ucapnya.
Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan, dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.
Polisi juga mengungkap modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni hanya berpura-pura trading lewat Quotex agar orang-orang tertarik. Dia juga mendapat keuntungan setiap orang yang kalah di situs Quotex.
Simak video 'Modus Penipuan Doni Salmanan: Tidak Main Trading tapi jadi Afiliator':