PPKM DKI Jakarta kini tetap berada di level 2. Tak hanya wilayah DKI Jakarta, sejumlah wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) juga masih dalam PPKM level 2.
Aturan pemerintah terkait PPKM DKI Jakarta level 2 tercantum dalam Inmendagri terbaru. Apa saja aturan yang berlaku? Berikut informasi selengkapnya.
PPKM DKI Jakarta Level 2: Berlaku Tanggal 15-21 Maret 2022
PPKM DKI Jakarta berada di level 2. Aturan PPKM tersebut dimuat dalam Inmendagri No 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku pada 15-21 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022," demikian bunyi poin ketujuhbelas dalam Inmendagri tersebut, seperti yang dilihat oleh detikcom, Selasa (15/03/2022).
PPKM DKI Jakarta: Aturan Perkantoran dan Kegiatan di Tempat Umun
PPKM DKI Jakarta di level 2 menerapkan sejumlah ketentuan untuk kegiatan sekolah, perkantoran, dan di tempat-tempat umum lainnya. Berikut aturan-aturan yang berlaku menurut Inmendagri No 16 Tahun 2022.
- Kegiatan pendidikan dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Work From Office (WFO) diizinkan maksimal 75% dengan syarat para pegawai sudah divaksinasi dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
- Pusat kebugaran (gym), balai pertemuan, area publik, taman umum, dan kegiatan seni budaya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
- Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari bukan sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
- Warteg dan tempat makan (restoran, kafe) dengan lokasi di dalam maupun luar pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
- Restoran dan rumah makan yang buka di malam hari diizinkan buka dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
- Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal jamaah 75% dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Selama PPKM DKI Jakarta berada di level 2, diatur juga soal kebijakan masuk mal hingga bioskop. Simak di halaman berikut ini.